Perkembangan
islam di sumatera barat
Perkenalan pertama Minangkabau dengan Islam, sebagai yang
masih diasumsikan, adalah melalui dua jalur yaitu : pertama, pesisir timur
Minangkabau atau Minangkabau Timur antara abad ke-7 dan 8 Masehi, kedua,
melalui pesisir barat Minangkabau pada abad ke 16 Masehi
Teori jalur timur didasarkan oleh intensifnya jalur
perdagangan melalui sungai-sungai yang mengalir dari gugusan bukit barisan ke
selat Malaka yang dapat dilayari oleh pedagang untuk memperoleh komoditi lada
dan emas. Bahkan diperkirakan sudah ada pedagang-pedagang Arab muslim yang
mencapai wilayah pedalaman ini sejak abad ke 7/8 Masehi (lihat : Mansoer,dkk.,
1970 : 44-45). Kegiatan perdagangan ini, diperkirakan, adalah awal terjadinya
kontak antara budaya Minangkabau dengan Islam. Kontak budaya ini kemudian lebih
intensif pada abad ke 13 pada saat mana munculnya kerajaan Islam Samudra Pasai
sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan selat Malaka. Pada waktu
ini,Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan
emas di Minangkabau Timur.

Sedangkan asumsi masuknya Islam melalui pesisir barat
didasari oleh intensifnya kegiatan perdagangan pantai barat Sumatera pada abad
ke 16 M sebagai akibat dari kejatuhan Malaka ke tangan Portugis. Pada waktu
ini, pengaruh kekuasan Aceh Darussalam (pelanjut kekuasan Pasai) sangat besar,
terutama pada wilayah pesisir barat Sumatera. Intensifnya pengembangan Islam
pada waktu inilah yang --oleh beberapa penelitian,-dijadikan sebagai dasar
analisis bagi awal masuknya Islam di Minangkabau dan menghubungkan dengan nama
Syekh Burhanuddin Ulakan yang –oleh beberapa penulis- dianggap sebagai
tokoh “pembawa†Islam
pertama ke wilayah ini. Syekh Burhanuddin adalah murid Syekh Abdur Rauf
Singkil, ulama tarikat Syatariyah Aceh. Syekh Burhanuddin dikenal sebagai
pembawa aliran tarikat Syatariyah ke Minangkabau untuk pertama kalinya. Tarikat
ini kemudian berkembang di Minangkabau dengan persebaran surau-surau Syatariyah
yang didirikan oleh murid-murid Burhanuddin sendiri. Jalur pengembangan tarikat
Syatariah yang berawal dari pesisir barat ini --oleh beberapa penulis-- sering
dijadikan titik tolak kajian tentang Islam di Minangkabau, termasuk
pengembangannya ke wilayah pedalaman.
Perkembangan agama Islam di Minangkabau abad ke 17 -19 sangat
diwarnai oleh aktifitas beberapa ordo Sufi. Diantaranya yang dominan adalah
Syatariyah dan Naqsyabandiyah. Tarikat Syathariyah, sebagai yang disebutkan
terdahulu, telah menyebar melalui surau-surau yang didirikan oleh murid-murid
Syekh Burhanuddin. Di samping Ulakan sendiri, sentra-sentra tarikat inipun
kemudian berkembang di pesisir barat Sumatera Barat dan di beberapa wilayah
pedalaman Minangkabau.
Perkembangan tarikat Syatariyah di wilayah pedalaman ini,
menarik untuk dicermati, karena peran yang dimainkannya dalam melahirkan
gagasan-gagasan yang melampaui batas-batas implementasi ajaran sufistik itu
sendiri ; suatu yang sangat berbeda dengan daerah pesisir barat,
dari mana tarikat ini pada awalnya dikembangkan. Para tokoh sufi pedalaman
lebih banyak melibatkan diri dengan kehidupan ekonomi masyarakatnya.
Keterlibatan mereka inilah yang telah memberi warna tersendiri bagi
perkembangan Islam di Minangkabau, bahkan dari sinilah juga, kemudian dalam
perkembangannya, telah melahirkan ide-ide pemurnian dan pembaharuan.
Perkembangan aliran sufistik di pedalaman sebagai yang disebutkan, memunculkan
asumsi bahwa perkembangan Syatariyah di wilayah pedalaman Minangkabau ternyata
melahirkan sintesis-sintesis Islam yang baru sebagai akibat pertemuannya dengan
tradisi keislaman yang telah menjadi basis kultural masyarakat di daerah ini,
atau mungkin oleh pertemuannya dengan tarikat Naqsyabandiyah, karena tarikat
ini juga memperoleh pijakan yang kuat di beberapa daerah pedalaman Minangkabau,
bahkan mungkin lebih awal di banding Syathariyah sendiri sebagaimana asumsi
yang dikemukakan oleh beberapa penulis (lihat : Dobbin, 1992 :146 ; Azra, 1995
: 291).
Penemuan naskah-naskah keagamaan di Sumatera Barat pada dasa
warsa terakhir, menunjukkan kecendrungan beralihnya dominasi jumlah temuan ke
wilayah darek (M. Yusuf, 1995), tepatnya bagian timur Sumatera Barat seperti
Agam dan 50 Kota. Keadaan ini memberi indikasi baru tentang intensitas
pengembangan Islam di Minangkabau melalui jalur perdagangan pesisir timur,
karena secara geografis daerah ini lebih dekat dan lebih mudah dijangkau oleh
pelayaran dagang di jalur sungai-sungai yang bermuara ke pantai timur Sumatera.
Hal yang demikian sekaligus juga akan memperlihatkan satu kemungkinan bagi
peran salah satu ordo tarikat (Naqsyabandi) dalam proses perkembangan budaya
masyarakat Minangkabau. Kedua indikasi ini paling tidak akan memperkaya temuan
tentang jaringan aktifitas intelektual Islam yang selama ini lebih banyak
mengungkap tentang besarnya peranan pesisir barat Sumatera dalam penyebaran
agama Islam di daerah ini pada tahap awal.
Perkembangan Islam melalui kegiatan sentra-sentra tarikat
ini, telah meninggalkan jejaknya melalui naskah-naskah dengan topik-topik yang
meliputi hampir semua aspek keislaman. Salah satu kenyataan yang dapat terlihat
dari perkembangan sentra-sentra tarikat, baik Syatariyah, maupun Naqsyabandiyah
di Minangkabau, ialah praktek pengamalan tasauf dengan menekankan pentingnya
syari'ah (Azra, 1995 : 288) dan tidak terdapat indikasi bahwa ajaran tarikat di
wilayah ini mengarah pada pantheisme sebagaimana yang terdapat di Aceh pada
abad ke 17. Oleh karena itu pemikiran keagamaan yang ditinggalkan oleh kedua
aliran tasauf ini tidak hanya berisikan ajaran tasauf semata, akan tetapi
meliputi hampir semua cabang ilmu-ilmu keislaman, bahkan upaya pencarian solusi
kemasyarakatan dan urusan dunia lainnya memperoleh tempat dalam kajian-kajian
mereka, seperti yang dikembangkan oleh Jalaluddin murid Tuanku nan Tuo di
wilayah Agam (lihat :Dobbin, 1992:151-152).
Keluasan cakupan implementasi ajaran tasauf di Minangkabau
sebagai dikemukakan, memang menarik untuk dikaji, karena kemampuan para tokoh
tasauf dalam mentranformasikan inti ajarannya terhadap persoalan-persoalan
kemasyarakatan, sehingga keberadaannya sangat mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan masyarakat termasuk kehidupan ekonomi, terutama di wilayah agraris
pedalaman Minangkabau. Perkembangan Islam di sini -dalam perjalanannya memang
di warnai oleh berbagai konflik keagamaan seperti yang terlihat dalam beberapa episode
kesejarahan dalam abad ke 19 dan 20 dan hal ini sering dipandang sebagai suatu
keniscayaan sejarah yang dapat dipahami pada akar kultural masyarakat
Minangkabau sendiri. Akan tetapi, keadaan konflik ini juga, justru sekaligus
memiliki potensi memunculkan berbagai praksis kultural dalam dinamika
perkembangan masyarakatnya. Konflik keagamaan yang terjadi, baik antara
Syathariyah dan Naqsyabandiyah, maupun antara Naqsyabandiyah dengan golongan
pembaharu, telah melahirkan dinamika polemik pemikiran keagamaan yang
berimplikasi terhadap intensitas kegiatan intelektual yang ditandai banyaknya
dihasilkan naskah keagamaan. Naskah mana tentu tidak bisa diabaikan dalam
melihat berbagai aspek kehidupan keagamaan di daerah ini.
Latar depan fenomena keagamaan abad ke 19 dan ke 20, di saat
mana lahirnya gagasan-gagasan awal pembaharuan Islam di Minangkabau, tidak
dapat dilepaskan dari fenomena historis yang terjadi sejak abad ke 16 atau
mungkin sejak abad ke 13 seperti yang diasumsikan sebagai awal kontak budaya Islam
di wilayah ini. Kontak awal Islam ini, demikian juga proses serta bentuk
konversi terhadap Islam pada tahap-tahap awal itu, tentu akan menjadi salah
satu determinan yang memberi warna terhadap berbagai karakteristik yang muncul
dalam perkembangan historis masyarakat di wilayah ini. Akan tetapi beberapa
penjelasan sejarah yang banyak ditulis, sering memandang fenomena tersebut dari
perspektif sosial struktural semata, sehingga kenyataan historis Islam itu
sendiri luput diperhatikan. Apalagi pula kenyataan sumber-sumber yang terbatas
serta paradigma sejarah yang barat sentris, menjadikan beberapa dimensi dari
pengalaman historis agama ini menjadi terabaikan.
Gerakan pembaharuan Islam di Sumatera Barat dimulai ketika
Tuanku Nan Tuo bersama murid-muridnya di surau Koto Tuo mengambil peran
pemasyarakatan syari'ah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat agraris di
wilayah pedalaman pada akhir abad ke-18. Gerakan yang merupakan aksi penataan
kehidupan masyarakat dengan norma-norma keislaman pada fase pertama ini
berjalan tanpa gesekan-gesekan. Namun pada fase kedua lebih meruncing karena
menguatnya resistensi kaum adat. Kalangan adat merasa bahwa otoritas mereka
terganggu oleh aksi beberapa kalangan ulama murid Tuanku Nan Tuo yang tidak
sabar dalam menjalankan aksi syariyyah yang dihadapkan pada praktek-praktek
adat yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pertikaian adat dan agama
yang terjadi pada awal abad ke 19 ini, oleh beberapa penulis terutama
penulis asing--, dianggap sebagai aksi radikalisme yang dibawa dari pusat agama
Islam sendiri. Berbagai interpretasi atas konflik inipun kemudian menjadi
bahasan menarik untuk memberikan gambaran “kelabu seba-gai militansi golongan
Islam dalam masyarakat Minangkabau, sebagaimana kita saksikan pada akhir tahun
2007 yang lalu.
Pertikaian adat dan agama yang terjadi di wilayah pedalaman
pada paruh pertama abad ke-19 menjadi jalan masuk bagi Belanda ke wilayah ini.
Belanda, pada waktu sebelumnya hanya dapat menguasai wilayah pesisir karena
kuatnya pertahanan wilayah pedalaman di bawah kaum agama, namun dengan politik
belah bambu, Belanda mencoba memanfaatkan kedekatannya dengan kaum aristokrasi
adat untuk secara berangsur-angsur menguasai wilayah-wilayah mereka sambil
menekan golongan Islam. Kaum agama yang telah menguasai banyak nagari di
wilayah pedalaman berusaha mempertahankan wilayah mereka dari intervensi asing.
Ketika tujuan apa yang ada dibalik kerjasama Belanda dengan aristokrasi adat
disadari, maka perjuangan kaum agama ini beralih menjadi perlawanan terhadap penjajahan
(disebut : Perang Paderi).
Selain itu, gerakan keagamaan yang telah berlangsung pada
peralihan abad ke-18 dan ke-19 juga diwarnai dengan konflik keagamaan antara
Syathariyah dan Naqsyabandiah. Setelah berakhirnya Perang Paderi 1837,
perdebatan internal seputar paham tarikat ini ternyata tidak makin mereda,
meski perhatian pada perbedaan pendapat itu teralihkan pada saat menghadapi
musuh bersama. Polemik keagamaan ini kembali meruncing dan bahkan berimplikasi
terhadap tumbuhnya motivasi sebagian masyarakat untuk berangkat ke Mekkah
memperdalam pengetahuan agama Islam sambil menunaikan ibadah Haji. Kontak kedua
kalangan ulama Minangkabau dengan Timur Tengah ini telah membawa
pemikiran-pemikiran keagamaan yang sangat berpengaruh bagi perubahan-perubahan
sosial di Minangkabau pada waktu-waktu berikutnya.
Ahmad Khatib Al-Minangkabawy, salah seorang putera
Minangkabau yang tidak merasa betah dengan kondisi sosial di daerah
kelahirannya ini, mencoba untuk menetap di Mekkah dalam rangka mendalami
ilmu-ilmu agama. Ketekunan serta tekadnya yang kuat menyebabkan Ahmad Khatib
akhirnya mampu berdiri sejajar dengan ulama-ulama Timur Tengah lainnya, bahkan,
dialah ulama asing pertama yang mampu menduduki posisi Mufti mazhab
Syafi’i di Mekkah. Banyak kalangan ulama Indonesia yang belajar ke pusat
Islam ini dikader langsung oleh Ahmad Khatib sendiri. Kepulangan murid-murid
Ahmad Khatib ke Indonesia inilah, --menurut banyak kalangan--, telah memberikan
kontribusi bagi pembaharuan keagamaan tahap kedua serta tumbuhnya pemikiran
kebangsaan yang menjadi pemicu perlawanan terhadap kolonialisme di Indonesia
pada awal abad ke-20.
Munculnya generasi baru intelektual Islam Minangkabau pada
akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 ini ternyata mampu menjadi penyeimbang
aksi politik etis Belanda yang telah memperluas jalur pendidikan barat bagi
masyarakat pribumi. Surau-surau yang menjadi sentra pendidikan anak nagari di
Minangkabau memperoleh nafas baru untuk bangkit bersaing dengan sistem
pendidikan barat.
Namun, seiring dengan kembalinya generasi baru intelektual
Islam yang belajar di Timur Tengah ini ke Minangkabau, tercipta pula sebuah
dinamika konflik keagamaan baru yang dipicu oleh munculnya pemikiran baru
seputar keterikatan kepada mazhab dan kebolehan berijtihad. Konflik internal
kedua ini lebih dikenal dalam sejarah dengan polemik Kaum Tua dan Kaum Muda.
Persoalan pertama yang menjadi tema perdebatan kaum ulama ini adalah masalah
praktek pengamalan tarikat Naqsyabandiyah yang oleh sebagian ulama pembaharu
dianggap banyak yang keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya, seperti praktek
wasilah yang dianggap tidak sesuai dengan sunnah (Hamka, 1967:79). Persoalan
ini kemudian berkembang kepada masalah yang menyangkut kebolehan ijtihad serta
perbedaan pendapat tentang masalah-masalah lainnya.
Ulama-ulama kedua golongan ini pada dasarnya adalah produk
Timur Tengah dan hampir semuanya adalah murid Syekh Ahmad Khatib
Al-Minangkabawy.
Dari konflik yang muncul ini dapat diasumsikan dua hal : pertama : Ahmad Khatib
dalam halaqah pengajian yang diberikan kepada murid-muridnya sewaktu belajar di
Timur Tengah, tidak atau belum menyentuh persoalan-persoalan yang menyangkut
masalah ijtihad, namun ia tidak melarang sekaligus juga tidak menganjurkan
murid-muridnya untuk belajar ke Mesir, di mana gagasan awal pembaharuan Islam
ini tumbuh dan berkembang. Kedua : Latar belakang kultural masyarakat
Minangkabau yang memelihara konflik sebagai sebuah dialektika dalam rangka
melahirkan sintesis pemikiran pemikiran yang dinamis dan progresif. Bagi masyarakat
Minangkabau, dinamika konflik diperlukan dan dipelihara agar kehidupan itu
tidak menjadi statis, dan pengalaman sejarah juga telah mengajarkan bahwa
dinamika konflik di Minangkabau tidaklah mengarah pada disintegrasi. Sebaliknya
situasi konflik berpotensi dalam melahirkan tokoh-tokoh Minangkabau pada
masa-masa selanjutnya, sebagaimana sejarah masyarakat ini telah membuktikannya.
Tokoh pembaharuan keagamaan awal semisal Tuanku Nan Tuo yang alim dan bijaksana
sekaligus pedagang ulet berhasil menjadikan hukum Islam sebagai landasan
kehidupan masyarakat di pedalaman. Surau Tuanku Nan Tuo banyak melahirkan murid
yang alim seperti yang kemudian dikenal dengan Syekh Jalaluddin Faqih Shaghir,
atau yang cendikia namun tegas seperti Tuanku nan Renceh, demikian juga murid
yang memiliki semangat juang membara semisal Tuanku Imam Bonjol dan banyak yang
lainnya. Mereka ini tentulah merupakan produk situasi Minangkabau akhir abad ke
18. Pada akhir abad ke 19 muncul pula tokoh Ahmad Khatib Al-Minangkabawy, yang
juga berasal dari daerah pedalaman. Tokoh ini tak kalah penting dari yang
disebut terdahulu ; dari halaqahnya telah muncul ulama-ulama kharismatis dan
piawai semisal H.M. Thaib Umar, H. Abdul Karim Amarullah, H. Abdullah Ahmad,
Syekh Jamil Jambek. Theher Jalaluddin, dan lain-lainnya.

Pendek kata, situasi Minangkabau dengan keunikan kulturalnya
telah melahirkan banyak tokoh intelektual dan pejuang yang responsif terhadap
berbagai persoalan sosial yang dihadapi di zamannya ; tokoh wanita semisal
Rohana Kudus, Siti Manggopoh, Rahmah el-Yunusiyyah, Ratna Sari, dan lain-lain
dari kalangan wanita di negeri ini, demikianpun di bidang politik kenegaraan
seperti Syahrir, Mohammad Yamin, H. Agus Salim, Natsir, Hamka dan lainnya yang
terlalu banyak untuk disebut satu persatu. Setidaknya sampai zaman kemerdekaan
tokoh-tokoh dalam berbagai bidang telah terlahir dari ranah Minang ini.
Dari catatan sejarah setelah kemerdekaan, kita menyaksikan
suatu perubahan yang cendrung memperlihatkan gejala penurunan yang drastis
yaitu tidak banyaknya muncul tokoh intelektual sebagaimana waktu sebelumnya.
Hingga masa akhir Orde Baru, produk intelektual Minangkabau semakin tidak
banyak yang mampu mewarnai khazanah pemikiran di negeri ini, gagasan-gagasan
segar dari kalangan intelektual, politisi dan ulama tidak lagi menggema di
seantero nusantara ini. Demikian juga dalam bidang pendidikan
Islam,--setidaknya dalam tiga dasa warsa terakhir--, madrasah-madrasah jelmaan
dari surau-surau yang dulunya didatangi oleh murid dari berbagai pelosok tanah
air, untuk sebahagian hanya tinggal nama. Banyak madrasah yang sudah kehilangan
tokoh kharismatis, akibat mandegnya proses regenerasi. ini lah realita bahwa sumatera barat adalah islam.